- Back to Home »
- Hukum Meninggalkan Sholat Jum'at
Apakah meninggakal Shalat Jum'at 3 kali berturut-turut, akan menjadikan kita kafir (murtad)?
Jawab:
Yang menyatakan “kafir” bila
meninggalkan tiga kali Shalat Jum’at berturut-turut itu bukan Rasulullah
S.A.W, melainkan salah seorang sahabat dekat beliau, yaitu Ibnu ‘Abbas
r.a.: “Barangsiapa meninggalkan tiga
kali shalat Jum’at berturut-turut, sungguh dia telah mencampakkan
Islam ke belakang punggungnya (kafir).” (HR Abu Ya’la, dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahiih at-Targhiib No. 732).
Ibnu Abbas itu adalah seorang sahabat yang terkenal “lunak”
dalam berislam. Tidak ada bukti-bukti empiris yang menunjukkan bahwa
dia memperlakukan orang yang meninggalkan tiga kali shalat Jum’at
berturut-turut sebagai orang yang telah murtad. Penggunaan kiasan “telah mencampakkan Islam ke belakang punggungnya” (bukan kata-kata qath’i seperti “telah menjadi orang kafir”) pun menunjukkan bahwa “kafir”
yang dimaksud itu bukan dalam dataran hukum, melainkan pendidikan. Itu
untuk menekankan kerasnya larangan meninggalkan shalat Jumat.
Secara bahasa, “kafir” berasal dari kata “kufur”
yang artinya menutupi kebenaran, melanggar kebenaran yang telah
diketahui dan tidak berterima kasih. Kata jamak dari “kafir” adalah “kaafiruun” atau “kuffaar”.
Kata kafir dan derivasinya (kata turunannya) disebutkan sebanyak 525
kali dalam Al Qur’an. Semuanya mengacu pada perbuatan mengingkari Allah
swt., seperti mengingkari nikmat-nikmat Allah (Q.S. An-Nahl 16: 44,
Ar-Rum 30: 34), lari dari tanggung jawab (Q.S. Ibrahim 14:22),
membangkang hukum-hukum Allah (Q.S. Al Maidah 5: 44), meninggalkan amal
shaleh yang diperintahkan Allah swt. (Q.S. Ar-Rum 30: 44), dll. Arti
“kafir” yang paling dominan disebutkan dalam Al Qur’an adalah
pengingkaran terhadap Allah dan Rasul-Nya, khususnya Muhammad S.A.W.
dengan ajaran-ajaran yang dibawanya. Istilah kafir dalam pengertian yang
terakhir ini pertama kali digunakan dalam Al Qur’an untuk menyebut
para orang kafir Mekah (Q.S. Al-Mudatstsir 74: 10) Jadi, orang kafir
adalah mereka yang menolak, menentang, mendustakan, mengingkari, dan
bahkan anti kebenaran. Seseorang disebut kafir apabila melihat sinar
kebenaran, ia akan memejamkan matanya. Apabila mendengar ajakan
kebenaran, ia menutupi telinganya. Ia tidak mau mempertimbangkan dalil
apa pun yang disampaikan padanya dan tidak bersedia tunduk pada sebuah
argumen meski telah mengusik nuraninya.
Mengenai orang yang meninggalkan tiga kali shalat Jum’at berturut-turut
tanpa alasan yang sah, Rasulullah saw. tidak menyebutnya “kafir”.
Sungguhpun demikian, beliau pun menggunakan istilah yang “keras”, yaitu “munafik“.
Dari Usamah bin Zaid r.a. dari Nabi saw., beliau bersabda, “Barangsiapa
yang meninggalkan tiga kali shalat Jum’at tanpa udzur (alasan yang
sah), niscaya dia tercatat dalam golongan orang-orang munafik.” (Hadits shahih, termuat dalam Shahihul Jami’us Shaghir no: 6144 dan Thabrani dalam al-Kabir I: 170 no: 422).
Selain “munafik”, beliau pun menggunakan istilah lain yang juga
“keras”, yaitu “Allah menutupi hatinya” dan “lalai“. Dari Ibnu Umar dan
Abu Hurairah r.a. bahwa keduanya pernah mendengar Rasulullah saw.
bersabda sedang beliau bersandar pada tongkat di atas mimbarnya, “Hendaklah
orang-orang itu benar-benar berhenti dari meninggalkan shalat Jum’at,
atau Allah benar-benar menutup rapat hati mereka, kemudian mereka
benar-benar akan menjadi orang-orang yang lalai.” (Hadits shahih dalam Shahih Shahihul Jami’us Shaghir hal 142 not 5 no: 548, Muslim II: 591 no: 865, Nasa’i III: 88).